Rosululloh Sholallohu’alaihi wa Sallam pernah menyebutkan dalam sebuah
hadits bahwa pernikahan adalah menyempurnakan setengah agama seorang Muslim.
Ungkapan ini menegaskan bahwa pernikahan memiliki kedudukan yang mulia dalam
Islam. Menikah merupakan babak baru dari seorang individu
Muslim dalam membentuk sebuah keluarga dimana ia akan menegakkan syariat agama
ini bukan hanya untuk dirinya sendiri, namun juga terhadap pasangan hidupnya,
anak-anaknya, dan seterusnya.
Nilai kemuliaan atau kesakralan pernikahan dalam Islam juga tercermin dari
“prosesi” pendahuluan yang juga beradab. Islam hanya mengenal proses ta’aruf.
Bukan praktek iseng atau coba-coba layaknya pacaran. Namun diawali dengan niat
yang tulus untuk berumah tangga sebagai bentuk ibadah kepada Alloh
Subhanahuwata’ala diiringi dengan kesiapan untuk menerima segala kelebihan dan
kekurangan dari pasangan hidupnya.
Islam juga mengatur proses walimah atau resepsi pernikahan yang lebih
menggambarkan nuansa kesederhanaan dengan diliputi tuntunan syariat. Bukan
mengukuhkan adat, tidak pula kental dengan tradisi Barat. Walimah/pernikahan
dalam Islam, bukanlah hajatan yang sarat gengsi sehingga menuntut sohibul hajat
untuk menyelenggarakan walimah di luar kemampuannya.
Lebih-lebih jika semua itu dibumbui dengan acara-acara yang tidak memiliki
makna secara Islam, seperti (dalam adat jawa) siraman, ngerik, nginjak telor,
dan sebagainya. Atau yang sok kebarat-baratan dengan standing party
(pesta berdiri), tukar cincin, lempar bunga, dansa, atau yang sekadar
menyuguhkan “hiburan” berupa musik (organ tunggal).
Sebaliknya, ada pula kelompok diluar islam yang justru mengajarkan untuk hidup
membujang, sebagaimana ini telah dilakoni para pastor, bruder, biksu, rahib dan
sejenisnya. Tak kalah, “kacau balau” juga adalah apa yang menjadi amalan
ibadahnya orang-orang Syi’ah Rofidhoh, yakni nikah mut’ah. Model pernikahan
yang umum disebut dengan kawin kontrak ini praktiknya justru menjadi pintu
perzinaan yang dikemas secara legal. Tak heran jika ada orang-orang yang
diulamakan atau ditokohkan tertangkap basah melakukan perzinaan, alasan nikah
mut’ah kerap mengemuka.
Begitulah ketika fithroh agama ini dilanggar, maka perzinaan semakin
subur, perilaku seksual menyimpang kian meluas, dan kerusakan masyarakat pun
menjadi bom waktu. Maka sudah saatnya bagi kita untuk menghidupkan syariat
Alloh Subhanahuwata’ala, dengan mewujudkan pernikahan Islami ditengah
masyarakat kita!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar